Bekasi (pilar.id) – Ternyata masih banyak yang bingung dalam membuat KTP digital yang kini bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Seperti diketahui, KTP ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).
Padahal KTP sangat penting untuk mendukung banyak aktivitas, khususnya mereka yang selalu mobile sehingga harus menggunakan sarana transportasi yang mensyaratkan KTP, di antaranya kereta api dan pesawat terbang.
Jadi untuk mengurus KTP digital ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Apa saja, simak catatan berikut.
- Anda harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang sudah dilengkapi dengan akses internet. Jadi sebelum berangkat ada baiknya memeriksa apakah layanan data sudah aktif, dan ketersediaan data masih mencukupi.
- Sampai di Kantor Dinas Dukcapil, Anda bisa bertemu dengan petugas di lokasi lalu menyampaikan keperluan yakni mendaftarkan KTP Digital atau IKD kepada petugas.
- Silahkan mendownload aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’, lalu buka aplikasi dan mulai memasukkan data-data yang diminta. Yakni NIK, email, dan nomor ponsel.
- Sesudahnya Anda akan diminta untuk melakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi.
- Pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Jika sudah, Anda akan mendapat notifikasi via email. Jadi cek email yang sudah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi.
- Aktivasi telah selesai, Lalu masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
- KTP digital berhasil dibuat.
(ret/hdl)