Jakarta (pilar.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah maju dalam transformasi digital dengan mempersiapkan peluncuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
KTP Digital, juga dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan inovasi terbaru yang memungkinkan penduduk Indonesia untuk menyimpan informasi identitas mereka dalam bentuk digital di perangkat smartphone. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan urusan administrasi publik seperti bertransaksi perbankan, mengakses layanan rumah sakit, dan melakukan keperluan lain tanpa perlu bergantung pada fisik KTP konvensional.
Dalam pengumuman resminya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri mengonfirmasi bahwa pasokan blangko KTP Elektronik tidak akan ditingkatkan lagi. Ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengalihkan fokus ke KTP Digital. Tidak kurang dari 50 juta penduduk diharapkan telah menggunakan KTP Digital menjelang akhir tahun ini.
Bagaimana Cara Mendapatkan KTP Digital?
Proses pengajuan KTP Digital cukup sederhana. Yang diperlukan adalah e-KTP atau KTP elektronik yang sudah dimiliki, alamat email aktif, dan perangkat smartphone dengan sistem operasi Android. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pilih “Verifikasi Data” dan isikan informasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, serta nomor handphone yang aktif.
- Untuk proses pengenalan wajah, pilih opsi “Ambil Foto” dan lakukan verifikasi.
- Selanjutnya, lakukan pemindaian kode QR yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Setelah berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima pemberitahuan dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha sesuai petunjuk.
- Proses aktivasi IKD berhasil diselesaikan.
Pilihan lain untuk aktivasi KTP Digital adalah datang langsung ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai dengan alamat tempat tinggal.
Pentingnya KTP Digital
KTP Digital adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah untuk seluruh penduduk Indonesia. Kartu ini berisi informasi pribadi, foto, tanda tangan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui NIK ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik, termasuk membuka rekening bank dan berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.
Keuntungan lain dari KTP Digital meliputi kemampuan untuk mendaftar asuransi kesehatan, melaporkan dokumen yang hilang kepada kepolisian, serta mengurus pernikahan.
Dengan syarat memiliki smartphone dan mengikuti prosedur pendaftaran yang mudah, masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari KTP Digital yang efisien dan modern ini. Teruslah mengikuti perkembangan terkini mengenai KTP Digital untuk tetap berada di garis depan teknologi administrasi publik yang inovatif. (mad/hdl)