Semarang (pilar.id) – Sudah ditunggu-tunggu, cek cara cairkan tunjangan insentif guru madrasah 2023, Rp 250 ribu selama enam bulan berturut-turut.
Tunjangan insentif guru madrasah 2023 ini bisa menjadi kabar baik bagi para pengajar tersebut, ikuti cara untuk cairkan uang tersebut.
Seperti diketahui Kementerian Agama segera gelontor anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir laman NU Online, total anggaran tunjangan intensif guru madrasah itu sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, mengatakan metode pengajuan untuk pencairan dana tunjangan insentif itu sudah bisa dijalankan.
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata dia, Sabtu 1 April 2023.
Adapun penyaluran tunjangan fungsional guru di luar PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” kata dia.
Agar segera bisa diterima para guru madrasah, dia meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikannya.
Dengan begitu, sosialisasi pengajuan tunjangan kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya agar cepat.
Simpatika
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan metode pencairan tunjangan intensif guru madrasah itu.
Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah itu bisa dilakukan melalui akun Simpatika.
Petunjuk teknis atau juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui laman simpatika.kemenag.go.id.
“Bila semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Insya Allah Mei sudah cair,” kata Zain.
Sementara itu batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, hingga pertengahan bulan ini 14 April 2023.
Bagi guru madrasah yang telah disetujui pengajuannya, maka segera dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.
Guru madrasah akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan.
“Nilainya secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” katanya. (daz)