Jakarta (pilar.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkenalkan kebijakan baru yang mempercepat pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota menjadi maksimal 7 hari. Sebelumnya, waktu pengembalian dana mencapai 30 hingga 45 hari.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pelanggan. “Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi penumpang setia,” ujarnya.
KAI menyediakan beberapa metode pengembalian dana untuk memudahkan penumpang. Pengembalian dana dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, memberikan kemudahan dan kecepatan bagi mereka yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Untuk penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI menyediakan pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Kebijakan pengembalian dana juga berlaku untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk, dengan pengembalian dana secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini memastikan semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Proses Pembatalan Tiket KA
Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. Pembatalan dikenai biaya administrasi sebesar 25% per tiket. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Dengan kebijakan baru ini, penumpang yang membatalkan perjalanan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, membuat proses pembatalan lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Joni Martinus.
Dengan kebijakan ini, KAI menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi penumpang, mempercepat proses pengembalian dana, dan mempermudah prosedur pembatalan tiket. (usm/hdl)