Sampang (pilar.id) – Kepedulian Polri dalam menyikapi ramainya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak terus dilakukan.
Kali ini Polres Sampang bergerak yang melibatkan personel Polsek jajarannya dengan melaksanakan inspeksi mendadak ke beberapa Apotek dan Toko Obat bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait.
Kapolsek Torjun AKP Heriyanto, bersama anggotanya melaksanakan inspeksi mendadak ke Apotik Torjun dan Apotik Sumber Sehat yang berada di Jalan Torjun Kecamatan Torjun Sampang, Madura.
“Kegiatan ini menindaklanjuti perintah bapak Kapolres untuk memperhatikan perkembangan terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika (Gg GAPA) pada anak dan peredaran obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak” ujar AKP Heriyanto, Selasa (25/10/22).
Didampingi Kanit Reskrim Aiptu Purnomo dan Kanit Binmas Aipda Fauzi Imroni, pihaknya memastikan bahwa di apotek maupun toko obat, tidak menjual obat jenis sirup seperti yang diinstruksikan BPOM agar tidak beredar terlebih dahulu.
Selain itu, AKP Heriyanto menegaskan kepada para pemilik apotik, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam melindungi anak-anak dari kasus gagal ginjal akut khususnya di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura.
“Kami bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat melalui penyebaran striker, meme maupun video” lanjut AKP Heriyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa Kapolres Sampang telah memerintahkan anggotanya bersama stake holder terkait, untuk menghimbau kepada seluruh apotik, klinik, rumah sakit, klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan, agar tak menjual atau menggunakan daftar obat yang dilarang beredar oleh BPOM.
“Kami akan terus mendampingi instansi terkait untuk memastikan bahwa obat yang dilarang edar oleh BPOM telah di tarik dari peredaran, serta memberi dukungan kepada dinas kesehatan setempat apabila memerlukan bantuan pemeriksaan sampel darah maupun urine,” pungkas Kapolsek Torjun AKP Heriyanto
Sementara itu, Nur Aisyah Widya Ningrum selaku pemilik Apotik Sumber Sehat mengatakan, dirinya telah menerima surat edaran dari BPOM terkait obat sirup yang dilarang edar dan tidak menjual produk tersebut.
“Kami sudah terima surat edarannya dari BPOM,” kata Widya.
Pemilik Apotik Sumber Sehat ini, menyatakan akan selalu mematuhi kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dengan Polsek Torjun, dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kecamatan Torjun. (jel/hdl)