Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi yustisi untuk mencegah pembuangan limbah rumen hewan kurban ke sungai. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa pihaknya menyiagakan dua perahu dengan 10 petugas untuk menyisir sungai, terutama di wilayah Sungai Kalimas di tengah kota. “Kami bersama Satpol PP melakukan penyisiran untuk mencegah pembuangan limbah rumen di sungai. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan imbauan,” ujar Dedik usai Salat Iduladha di Balai Kota Surabaya.
Dedik menjelaskan bahwa pembuangan limbah rumen ke sungai dapat merusak biota air dan mencemari lingkungan. “Limbah rumen dapat membuat air sungai berwarna hijau dan mengurangi jumlah biota air yang menentukan kualitas air,” tambahnya. Oleh karena itu, warga Surabaya diimbau untuk membuang limbah rumen ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa operasi penyisiran sungai akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 17-18 Juni 2024. Sebanyak 15 personel Satpol PP akan dikerahkan, dibagi menjadi tiga tim. “Masing-masing tim terdiri dari 5 orang. Kami akan menyisir Sungai Jagir, Kalimas, dan wilayah lainnya untuk mencegah pembuangan limbah rumen ke sungai,” jelas Fikser.
Fikser menekankan bahwa kawasan Sungai Kalimas di tengah kota menjadi prioritas utama dalam operasi ini. “Wilayah tengah kota sangat penting untuk dijaga karena banyak yang berpotensi membuang limbah ke sana. Di Kalimas bagian tengah, pengawasan harus lebih ketat,” pungkasnya. (rio/hdl)










