Surabaya – (pilar.id) – Hari ini, Rabu (25/1/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Dari 17 nama yang diperiksa tersebut, ada unsur pimpinan DPRD Jawa Timur yang terdiri Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Dikutip dari beritajatim.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakn pihaknya memanggil Ketua DPRD Prov Jatim Kusnadi, dan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar sebagai saksi untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur).
Selain tiga orang di atas, beriktu ini nama orang yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur:
– Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim Baju Trihaksoro
– Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori
– Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja
– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022 sd sekarang) Andik Fadjar Tjahjono
– Angga Ariquint (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim)
– Rudi (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang)
– Hodari (Kepala Desa Robatal)
– Ahmad Firdausi (Camat Robatal)
– Moh. Holil Affandi (Swasta)
– Arief Rachman Hakim (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim)
– Moh. Huda Prabawa (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim)
– Nining Lustari (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim)
– Ikmal Putra (Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim).
“Semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Ali Fikri. (ade)