Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan agar para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Menurut KPK, mudik lebaran termasuk kategori kepentingan pribadi sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan barang milik negara.
“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ungkasp Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (11/4/2023).
Para penyelenggara negara juga dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya.
Pihaknya meminta agar pimpinan di masing-masing instansi membuat aturan tegas perihal larangan menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” tegasnya.
KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara.
Hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi dan dilarang dalam aturan perundang-undangan.
“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” urai Ipi.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan terhadap perusahaan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. (ade)