Jakarta (pilar.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dana tunjangan kinerja fiktif di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketiga saksi tersebut adalah Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo. “Tiga orang saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian ESDM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Para saksi tersebut, lanjut dia, akan didalami dan dikonfirmasi mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Ali menjelaskan bahwa permintaan cegah ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara itu,” tegasnya. (usm/hdl)