Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap Amri Zaman, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dari Direktorat Jendral Pajak, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tujuan untuk mendalami pengetahuan Amri Zaman terkait dugaan investasi dan kerjasama bisnis keuangan bersama RAT. Hal ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo. Salah satu dari saksi-saksi tersebut adalah Angelina Embun Prasasya, anak dari tersangka RAT. Pemeriksaan terhadap Angelina bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait kepemilikan aset-aset mewah yang diduga dimiliki oleh RAT dan keluarganya.
Selain itu, Baswara Nughroho Sunartio, seorang wiraswasta, juga telah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap Baswara dilakukan untuk mengungkap dugaan bahwa RAT mendapatkan fee dari konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan.
Arifin Wongsoatmojo, seorang wiraswasta lainnya, juga menjadi saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Arifin dilakukan untuk membahas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh RAT terkait kepemilikan aset yang diduga dibeli melalui penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya KPK dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan saksi-saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (rio/hdl)