Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun

Peristiwa Herry Supriyatna11 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar

Jakarta (pilar.id) – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menggemparkan para pekerja. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerjaan berusia 56 tahun.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker yang dikutip pada Jumat, (11/2/2022).

Adapun pada aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, secara yuridis, Permenker 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.

“Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN ke MK Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP Nomor 46 Tahun 2015,” kata Timboel kepada Pilar.id.

Baca Juga  Emil Dardak Berikan Apresiasi pada Perusahaan yang Bayarkan THR Lebih Awal

Secara sosiologis, kata dia, banyak pemimpin serikat pekerja atau serikat buruh menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN. Secara filosofis, Permenaker 2 Tahun 2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

“Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” pungkasnya. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BPJS BPJS Watch Timboel Siregar

Berita Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Nonaktifkan NIK dan BPJS Pasien TBC yang Mangkir Berobat

28 April 2025
Ilustrasi BPJS dan SIM (foto: Dok Humas Polri)

Pengurusan SIM Bisa Dilakukan dengan BPJS yang Masih Menunggak, Berikut Syaratnya

8 Juni 2024
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono

Pj. Gubernur Adhy Dorong BPJS Kesehatan Wujudkan Universal Health Coverage

3 Juni 2024
Direktur Utama RSUD Dr. Soewandhie, dr. Billy Daniel Messakh

RSUD Dr. Soewandhie Terapkan Fingerprint pada Pendaftaran BPJS untuk Perbaiki Skema Antrean Pasien

28 November 2023
Dokter Amira Abdat SpOG (nomor dua dari kiri) bersama warga Papua (foto: dok pribadi)

Cerita Dokter Amira Abdat, Jelajah Sungai Papua untuk Menebar Inspirasi

16 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Salurkan Bantuan kepada Panti Asuhan

7 April 2023

Syarat dan Cara Daftar Loker BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Maksimal Umur 60 Tahun

3 Maret 2023

Loker Terbaru BPJS Kesehatan 2023, Rekrutmen Online Jangan Salah Link, Klik di Sini

3 Maret 2023

Pertahankan Daya Beli Pekerja, Presiden Serahkan BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Baubau dan Buton

5 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.