Jakarta (pilar.id) – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menggemparkan para pekerja. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerjaan berusia 56 tahun.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker yang dikutip pada Jumat, (11/2/2022).
Adapun pada aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, secara yuridis, Permenker 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.
“Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN ke MK Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP Nomor 46 Tahun 2015,” kata Timboel kepada Pilar.id.
Secara sosiologis, kata dia, banyak pemimpin serikat pekerja atau serikat buruh menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN. Secara filosofis, Permenaker 2 Tahun 2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
“Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” pungkasnya. (her/hdl)










