Jakarta (pilar.id) – Santi Warastuti tak lelah berjuang yang menderita cerebral palsy selama 14 tahun terakhir. Saat ini, ia berjuang agar pemerintah melegalkan ganja medis untuk pengobatan putrinya tersebut.
“Saya kan pengennya di jalur yang benar ya. Jadi ganja, ini kan masih di golongan 1 ya, jadi untuk menjadi obat banyak proses, harus diteliti dulu, baru bisa menjadi obat,” kata Santi, di Jakarta, Rabu (28/6/2022).
Santi mengaku mendapatkan informasi ganja dapat mengobati kejang-kejang dari seorang temannya di luar negeri. Namun, ia juga belum sempat berkonsultasi ke dokter.
“Belum, kalau ke dokter memang saya belum. Karena kalau dokter misalnya, iya pun dapatnya di mana gitu,” kata Santi.
Upaya Santi untuk melegalkan ganja medis sudah dilakukan melalui uji materi Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak segera mendapatkan putusan MK setelah 2 tahun berjuang, Santi pun menyerukan legalisasi ganja medis pada acara car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/06/2022).
Tak berhenti di situ, Selasa (28/6/2022) kemarin Santi menemui pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menemui Santi berjanji akan segera mendorong Komisi III untuk membahas dan mengkaji revisi UU Narkotika.
“Kita kalau sempat minggu ini, minggu ini. Kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat,” kata Dasco.
Sekadar informasi, cerebral palsy adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh. Tanda-tanda cerebral palsy sangat bervariasi karena ada banyak jenis dan tingkat kecacatan yang berbeda.
Gejala yang sering dikeluhkan orang tua adalah anak mengalami keterlambatan dalam menggerakkan tubuhnya. Sedangkan, ganja medis akan dimanfaatkan untuk pengobatan terutama saat mengalami kejang-kejang.
“Setiap anak cerebral palsy itu hampir semua disertai kejang, setiap kejang terjadi pasti anak mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan bagi kami,” imbuh Santi. (Ach/din)









