Jakarta (pilar.id) – Dewan Pers menyatakan, peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022 merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional. Aparat kepolisian barus mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan, tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
“Dewan Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya,” ujarnya.
Menurutnya, kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU Nomor 40/1999 tentang Pers).
Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945.
“Kami mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara, sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana,” tegasnya. (her/din)