Jakarta (pilar.id) – Polisi menyelidiki viralnya unggahan Instagram Holywings yang mengarah kepada penistaan agama. Sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun unggahan Instagram yang heboh berkaitan dengan promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings.
“Enam orang lagi kita periksa sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Jumat (24/6/2022).
Ridwan mengatakan, enam orang tersebut merupakan tim kreatif Holywings. Di antaranya director dan poster design. “Mereka tuh sebenernya semuanya masih masuk dalam tim kreatif mulai dari director sampai design-nya,” ujar Ridwan.
Hingga kini keenam orang tersebut masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Soal mengapa Holywings mempromosikan minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria, Ridwan menjelaskan bahwa itu bagian dari program tim kreatif.
“Ya karena itu program mereka. Masih dalam pemeriksaan sih,” kata Ridwan.
Promosi miras gratis dengan penggunaan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings berbuntut panjang. Unggahan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga.
“Jadi tadi malam saya selaku Ketua Umum Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dugaan adanya penistaan agama dari manajemen kafe yang di mana alat bukti itu sudah terang benderang bahwa promosi itu ada di akun official Instagram mereka,” kata Sunan Kalijaga.
Sunan mengatakan, unggahan promosi dari Holywings itu telah dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Dia pun meminta manajemen Holywings bertanggung jawab atas unggahan tersebut.
“Lalu ada permohonan maaf resmi di akun IG ofisial mereka. Lalu mereka menyatakan promosi tersebut tidak diketahui oleh manajemen atau para owner. Buat saya gampang, kalau itu benar ada oknum Holywings yang ingin merusak nama baik Holywings, tunjukin orangnya, laporkan orangnya karena sebabkan kegaduhan, sebabkan SARA, kerugian nama baik dari Holywings,” terang Sunan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. (her/fat)