Gresik (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar terkait pernikahan antara seorang lelaki dengan kambing. Belakangan, kejadian tersebut akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, empat orang yang terlibat dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Gresik. Mereka, dinilai telah melakukan tidak penistaan agama dengan prosesi pernikahan tersebut.
Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA pada Selasa (12/7/2022) lalu. Selang beberapa hari kemudian, pelaku berinisial S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan, pada Sabtu (16/7/2022).
Selanjutnya tersangka NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7/2022) kemarin.
Tersangka NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Usai pemeriksaan, NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.
“Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (20/7/2022)
Azis menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan telah sesuai prosedur yang berlaku dalam menangani kasus ini, tak ada intervensi dari pihak manapun.
“Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP, ancaman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya. (jel/fat)