Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 5 Bulan, Mantan Bupati Penajam Paser Dipindahkan ke Lapas Balikpapan

Dijatuhi Hukuman 6 Tahun 5 Bulan, Mantan Bupati Penajam Paser Dipindahkan ke Lapas Balikpapan

Hukum Dina Prihatini24 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kalapas Balikpapan Pujiono Slamet. (Foto : Antara)

Balikpapan (pilar.id) – Dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” ungkap Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Minggu.

Sebagai warga baru, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling). Dalam masa penaling ini, seperti narapidana lainnya di awal masa hukumannya, Gafur diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas.

Setelah selesai penaling, baru Gafur akan ditempatkan di sel biasa pada blok hunian.

Sebelumnya, ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.

Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.

“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” kata Pujiono.

Diakuinya, masa penaling berada antara seminggu hingga sebulan. Bila dalam masa penaling masuk lagi orang hukuman baru, maka dengan sendirinya yang sedang menjalani penaling tergeser digantikan tahanan baru.

Baca Juga  KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kalapas juga menjelaskan bahwa biasanya napi ditempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. Karena itu ada blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.

Lebih awal lagi, tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya. Tahanan laki-laki tersendiri, untuk perempuan juga terpisah. Namun saat ini di Lapas Balikpapan sedang tidak ada tahanan perempuan.

Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.

Abdul Gafur Mas’ud (35), masuk bui karena perkara suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.

Gafur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan. Tidak hanya itu, Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu. (din/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
koruptor mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud Tipikor Samarinda

Berita Lainnya

Ganjar Pranowo

Program Prioritas Ganjar, Lapas Nusakambangan jadi Penjara Koruptor!

9 Januari 2024
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo Usul Nusakambangan jadi Penjara Khusus Koruptor

9 Desember 2023

RUU Perampasan Aset Koruptor, Wapres Ma’ruf Amin: Uang Negara Kembali ke Negara

12 April 2023

Kembalinya Romahurmuziy ke PPP, Karpet Merah untuk Koruptor?

4 Januari 2023

Terpidana Korupsi di Tanjungpinang Kembalikan Kerugian Negara Hingga Rp7,5 Miliar

11 Desember 2022

KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

7 Oktober 2022

Akademisi Curiga Motif Politik di Balik Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

9 September 2022

Diskon Hukuman Koruptor, Masa Kurungan Penjara Alex Noerdin Dikurangi

8 September 2022

Viral di Medsos, Tersangka Koruptor di Rutan Kapuas Hulu Kabur Terekam CCTV

12 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.