Jakarta (pilar.id) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP berbentuk digital yang menggunakan QR-code.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Menruut dia, pihaknya akan mepakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa kota di Indonesia.
“Benar (e-KTP berbentuk digital menggunakan QR-code), ini masih kita uji coba terlebih dahulu di beberapa kota yang ada,” kata Zudan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Hingga saat ini, penggunaan QR-code e-KTP mulai diuji coba di 50 kabupaten/kota. Beberapa daerah yang sedang melakukan uji coba untuk inovasi ini adalah Bandung, Salatiga, Dompu, dan Bima. Ia pun mendorong masyarakat di beberapa daerah tersebut untuk ikut mencoba inovasi e-KTP yang berbentuk digital tersebut.
Apabila uji coba tersebut berhasil, maka bukan tidak mungkin penggunaan e-KTP berbentuk QR-code dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia. “Kalau ini lebih memudahkan untuk masyarakat ya tentu akan kami terapkan diseluruh daerah di Indonesia,” kata dia.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut dilakukan oleh Dukcapil untuk mempermudah masyarakat untuk menikmati berbagai pelayanan dengan mudah dan cepat. Selain itu, hal ini juga akan membantu masyarakat untuk tidak khawatir jika e-KTP-nya hilang, karena e-KTP tersebut nantinya akan dengan mudah disimpan di dalam ponsel mereka karena berbentuk QR-code.
QR-code ini akan berisi identitas kependudukan mereka, sehingga saat pergi kemanapun dan menggunakan layanan apapun mereka hanya perlu menunjukan QR-code untuk pembuktian identitas dan verifikasi data. Selain itu, QR-code mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk
“Nantinya jadi lebih mudah, mereka tidak perlu bawa e-KTP ke mana-mana, tinggal tunjukkan QR-code e-KTP mereka saja,” ujarnya.
Zudan menyebutkan masyarakat bisa membuat QR-code e-KTP di kantor Dukcapil setempat. Masyarakat yang mendaftar akan mendapat QR-code dan pin untuk mengakses data kependudukan via nomor ponsel mereka. Bahkan jika ponsel mereka hilang, masyakrakat bisa memintanya lagi ke Dukcapil, dan QR-code akan dikirim ke nomor ponsel baru.
“Kami pastikan identitas digital yang berbentuk QR-code ini akan jauh lebih aman, jadi tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (her)