Jakarta (pilar.id) – Isu yang menyebutkan bahwa warga yang telat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa didenda sebesar Rp 200 ribu kini tengah ramai dibicarakan.
Viralnya isu tersebut terjadi setelah unggahan gambar berisi narasi tentang keterlambatan pembuatan KTP yang bisa kena denda beredar di media sosial.
Unggahan diposting via Twitter pada 5 Mei 2023 lalu dengan narasi yang berbunyi, “Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat KTP, mau tanya kata temen ku telat bikin KTP 1 tahun kena denda 200k apa bener?”.
Narasi tersebut juga menambahkan keterangan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena si pemohon tinggal di Jawa Tengah selama lebih dari satu tahun dan baru bisa ke Jakarta bulan ini untuk membuat KTP.
Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi, kemudian membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.
“Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda,” ujarnya seperti disampaikan dalam keterangan pers, Sabtu (6/5/2023).
Teguh Setyabudi juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan, setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya harus disediakan secara gratis.
Tujuan dari Dukcapil adalah memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut Teguh mengatakan jika ada pasal terkait keterlambatan pelaporan KTP dalam UU No 23 Tahun 2006.
Pasal 89 dan 90 dalam UU tersebut menjelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun begitu, saat ini ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi karena kebijakan Dukcapil untuk menginstruksikan kepada daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0. Teguh menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan UU dan tidak memberatkan penduduk. (ret/hdl)