Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu
  • BCA Berbagi Ilmu Sambangi UMP, Siapkan Ratusan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
  • Estafet KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Komitmen Indonesia Perkuat Diplomasi di UNESCO
  • OJK Perkuat Pertahanan Lawan Scam Digital, Lebih dari 608 Ribu Kasus Penipuan Tercatat hingga Juni 2026
  • Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Dukcapil Bantah Adanya Denda bagi yang Telat Bikin KTP

Dukcapil Bantah Adanya Denda bagi yang Telat Bikin KTP

Peristiwa Retno Wulandari8 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi KTP masyarakat Indonesia. (Foto: M. Fathur Rohman, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Isu yang menyebutkan bahwa warga yang telat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa didenda sebesar Rp 200 ribu kini tengah ramai dibicarakan.

Viralnya isu tersebut terjadi setelah unggahan gambar berisi narasi tentang keterlambatan pembuatan KTP yang bisa kena denda beredar di media sosial.

Unggahan diposting via Twitter pada 5 Mei 2023 lalu dengan narasi yang berbunyi, “Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat KTP, mau tanya kata temen ku telat bikin KTP 1 tahun kena denda 200k apa bener?”.

Narasi tersebut juga menambahkan keterangan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan karena si pemohon tinggal di Jawa Tengah selama lebih dari satu tahun dan baru bisa ke Jakarta bulan ini untuk membuat KTP.

Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi, kemudian membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

“Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda,” ujarnya seperti disampaikan dalam keterangan pers, Sabtu (6/5/2023).

Teguh Setyabudi juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan, setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya harus disediakan secara gratis.

Tujuan dari Dukcapil adalah memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga  Update Lokasi SIM Kelililng Jakarta Hari Ini Jumat 31 Maret 2023

Lebih lanjut Teguh mengatakan jika ada pasal terkait keterlambatan pelaporan KTP dalam UU No 23 Tahun 2006.

Pasal 89 dan 90 dalam UU tersebut menjelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Meskipun begitu, saat ini ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi karena kebijakan Dukcapil untuk menginstruksikan kepada daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0. Teguh menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan UU dan tidak memberatkan penduduk. (ret/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
e-ktp KTP

Berita Lainnya

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

15 Februari 2026
Pelayanan e-KTP bagi pemula atau yang berusia 17 tahun

Pelayanan e-KTP Pemula Buka pada Akhir Pekan di Mal Pelayanan Publik Kota Batu

24 Januari 2024
Ilustrasi anti kekerasan pada wanita (foto: Beth Hope, unsplash)

Polisi Dalami Kasus Aparat Desa Banyusari yang Syaratkan Biaya Urus KTP Rp 1 Juta atau Berhubungan Badan

24 Juni 2023
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat menghadiri kegiatan perekaman e-KTP

Sambut Pemilu 2024, Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP pada Pelajar Bojonegoro

17 Mei 2023

Dukcapil DKI Siap Menonaktifkan 194 Ribu NIK yang Data Domisilinya tak Sesuai

11 Mei 2023
SIM

Update Lokasi SIM Kelililng Jakarta Hari Ini Jumat 31 Maret 2023

31 Maret 2023

Mal Pelayanan Publik Jateng Bertambah 7 MPP, Diresmikan Menpan RB dan Ganjar: Buat KTP Langsung Jadi Via Aplikasi

20 Februari 2023

Beralih ke KTP Digital, Pembuatan KTP Tidak Lagi Gunakan Blangko

11 Februari 2023
SIM

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Bulan Februari 2023

1 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Indonesia mencatat sejarah di Gardens by the Bay Singapura lewat Orchid Extravaganza yang menghadirkan lebih dari 30 instalasi seni budaya Nusantara.

Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara

6 Juli 2026
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Kylian Mbappe (sumber foto: facebook @equipedefrance)

Piala Dunia 2026: Prancis Siap Tempur Full Team Lawan Paraguay, Kylian Mbappe Kejar Rekor Gol Lionel Messi

4 Juli 2026
(foto: Dok BNI)

HUT Ke-80 BNI: Usung Tema Swadharma Bhakti Nagara, Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Transformasi Digital

4 Juli 2026
Berita Lainnya
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono (kiri) menjadi pembicara dalam BCA Berbagi Ilmu di Universitas Muhammadiyah Purwokerto

BCA Berbagi Ilmu Sambangi UMP, Siapkan Ratusan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja

7 Juli 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

Estafet KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Komitmen Indonesia Perkuat Diplomasi di UNESCO

7 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.