Jakarta (pilar.id) – Awal pekan ini, pada Selasa (17/5/2022) Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat diperbolehkan melepas masker di tempat terbuka. Kebijakan pelonggaran masker ini pun mendapatkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Ada yang menyambutnya dengan suka ria. Ada pula yang merasa bahwa mereka, masih lebih nyaman jika mengenakan masker baik di ruangan tertutup maupun di tempat terbuka.
Sedangkan menurut epidemiolog, Masdalina Pane, sudah saatnya pemerintah melakukan pelonggaran bukan hanya pada pengenaan masker, tetapi juga di berbagai aktivitas masyarakat lainnya.
“Indikator-indikator pengendalian covid-19 sangat baik dalam 7 minggu terakhir, sudah saatnya semua dilonggarkan termasuk masker,” kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, Jumat (20/5/2022).
Ihwal kemungkinan kasus covid-19 akan melonjak pasca-mudik Lebaran, kata Masdalina, baru akan terlihat pekan depan. Namun, dia menegaskan, mobilitas itu bisa menyebarkan penyakit tapi tidak akan meningkat atau menurunkan jumlah kasus.
Menurut dia, yang meningkatkan atau menurunkan jumlah kasus itu adanya variant of concern baru yang belum dominan, kapasitas testing (jumlah test) terutama PCR dan positivity rate.
“Transisi jangan ke endemi tapi menuju normal. Endemi itu masih epidemi dalam waktu yang lama, sementara pandemi adalah epidemi dalam wilayah yang luas. Kalau semua kondisi terkendali atau terkontrol ya mestinya menuju kondisi normal ya, bukan endemi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat melepas masker. Namun, aturan pelonggaran boleh melepas masker tersebut hanya diberlakukan di area terbuka. Kebijakan ini diambil karena melihat kondisi pandemi covid-19 yang sudah dapat dikendalikan.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata dia.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.
“Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujarnya. (her/fat)