Jakarta (pilar.id) – Meskipun PPKM telah dicabut, namun untuk naik KRL para penumpang harus memakai masker.
Aturan tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba yang menjelaskan bahwa pihaknya masih berpegang pada SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan (prokes).
“KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna,” ujar Anne dalam siaran persnya, Senin (2/1/2023).
Selain mengenakan masker, penumpang KRL juga wajib memenuhi syarat, yakni melakukan vaksinasi.
“Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin menyarankan masyarakat tetap menggunakan masker jika berada di dalam ruangan tertutup atau sempit.
“Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai,” ujar Menkes Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Namun jika berada di udara terbuka dan merasa sehat, maka tidak menjadi masalah jika tidak mengenakan masker.
“Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini nggak perlu, ya nggak usah,” sambungnya.
Menkes berharap dengan dicabutnya PPKM bisa membuat masyarakat sadar kapan harus memakai masker.
“Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai,” tuturnya. (ade)