Jakarta (pilar.id) – Melalui Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, yang didampingi oleh asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, aduan tersebut disampaikan kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Nezar menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten tersebut berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)’.
Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di beberapa akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify. Nezar telah menyerahkan tautan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast kepada Dewan Pers.
Erick Thohir merasa bahwa konten tersebut merugikan karena tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik. Sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi yang diatur dalam kode etik jurnalistik.
Nezar menyampaikan bahwa konten berdurasi 37 menit tersebut berisi percakapan tiga wartawan Tempo. Ia menyoroti bahwa informasi yang disampaikan dalam konten tersebut sebagian besar berupa gosip yang seharusnya hanya dibahas di dalam ruang redaksi dan belum terverifikasi. Namun, konten tersebut malah ditayangkan untuk dikonsumsi publik.
Ia mengatakan bahwa konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang menekankan pentingnya wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Aduan yang diajukan ke Dewan Pers oleh Erick Thohir merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers. Meskipun konten tersebut berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, Erick memilih untuk tidak menempuh jalur hukum agar tidak mengkriminalisasi produk pers dan menjaga kebebasan pers.
Nezar berharap Dewan Pers dapat memproses aduan tersebut secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Erick juga berharap agar potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun media sosial lain dapat dihentikan.
“Dewan Pers diharapkan dapat menguji konten tersebut dari tiga dimensi, yaitu akurasi, keseimbangan, dan adanya niat buruk. Tanpa bukti dan verifikasi yang kuat, konten tersebut bisa dikategorikan sebagai niat buruk,” ungkap Nezar. (hdl)