Jakarta (pilar.id) – Flakka, juga dikenal sebagai alpha-pyrrolidinopentiophenone (alpha-PVP), adalah obat psikoaktif sintetis yang termasuk dalam kelompok katinona.
Nama flakka berasal dari kata Spanyol yang berarti cepat atau bergerak dengan cepat. Flakka pertama kali muncul di Amerika Serikat pada awal 2010-an dan sejak itu menyebar ke beberapa negara lain.
Flakka biasanya berbentuk serbuk putih atau kristal, mirip dengan garam mandi atau kristal meth. Secara kimia, flakka berhubungan dengan obat penenang hewan yang disebut zylazine. Zylazine adalah obat yang digunakan untuk mengendalikan stres pada hewan.
Efek flakka pada penggunanya termasuk perasaan euforia, peningkatan energi, peningkatan kepercayaan diri, dan peningkatan fokus. Namun, flakka juga dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya, termasuk kejang, gangguan psikotik, kebingungan, kecemasan parah, agresi, dan bahkan kematian.
Penggunaan flakka dapat menyebabkan efek psikotik yang serius, seperti halusinasi, paranoid, dan delusi. Beberapa kasus penggunaan flakka bahkan melibatkan perilaku yang sangat berbahaya, seperti serangan kekerasan terhadap diri sendiri atau orang lain.
Flakka dapat digunakan dengan berbagai cara, termasuk dihirup, disuntik, diminum, atau dihisap. Efeknya dapat muncul dalam hitungan detik atau beberapa menit setelah penggunaan dan berlangsung selama beberapa jam.
Penggunaan flakka sangat berisiko dan ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah dan lembaga terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), melakukan upaya penegakan hukum dan kampanye pencegahan untuk melawan peredaran narkotika termasuk flakka.
Penting untuk menyadari bahaya penggunaan narkotika seperti flakka dan menghindari keterlibatan dalam penggunaan dan peredaran narkotika. Edukasi, kesadaran, dan dukungan masyarakat serta peran aktif pemerintah sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (hdl/dari berbagai sumber)