Badung (pilar.id) – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan bahwa narkotika jenis baru, flakka, belum terdeteksi masuk dan beredar di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Golose saat membuka kejuaraan tenis meja internasional, Smash On Drugs (SOD) International Table Tennis Championship 2023, di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali, pada hari Sabtu (17/6/2023).
Dikatakan, Flakka adalah jenis obat psikoaktif sintetis yang umumnya mengandung senyawa katinona yang berasal dari obat tranq atau dikenal dengan sebutan zylazine (obat penenang hewan).
Golose menyebutkan bahwa flakka termasuk dalam kategori narkotika jenis baru atau new psychoactive substances yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Meskipun belum terdeteksi di Indonesia, Golose tetap mengingatkan agar semua pihak tetap waspada terhadap potensi peredaran narkotika tersebut.
Golose juga menyatakan bahwa jenis narkotika baru yang paling banyak beredar di Indonesia, terutama di kalangan bawah, adalah tembakau sintetis yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila.
“Kami memantau bahwa tembakau sintetis atau ganja sintetis adalah yang paling banyak beredar saat ini di kalangan bawah. Itu berupa campuran berbagai jenis yang dikenal sebagai tembakau gorila,” kata Golose, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Bali.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, tembakau gorila berbentuk serbuk kristalin yang dapat berwarna putih, abu-abu, atau bahkan coklat kekuningan.
Biasanya, senyawa ganja sintetis tersebut larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, acetonitril, etil asetat, dan aseton, sehingga setelah larut dapat dengan mudah disemprotkan ke dalam bahan lain, termasuk daun-daunan herbal seperti tembakau.
Golose juga menyampaikan bahwa BNN mencatat bahwa dari 1.150 jenis narkotika yang beredar di dunia, sebanyak 91 jenis telah beredar di Indonesia. Beberapa jenis narkotika tersebut telah diatur penggunaannya melalui Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, namun beberapa jenis lainnya belum diatur secara resmi oleh pemerintah.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan jenis narkotika apapun agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. (hdl)