Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti imbauan dari Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim.
Hal ini berkenaan dengan tidak diadakannya acara halalbihalal pada hari pertama bekerja setelah cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sendiri rencananya akan mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023) besok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada surat imbauan Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.
Maria menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memperhatikan arahan dari Menpan-RB Ad Interim dan tidak akan melaksanakan acara halalbihalal pada hari pertama bekerja setelah cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa dalam imbauan tersebut, pada poin pertama tertulis bahwa jika instansi pemerintah merencanakan kegiatan halalbihalal, kegiatan tersebut harus ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023) untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Oleh karena itu, pada hari Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan masuk kerja normal pada pukul 08.00 WIB, dengan pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, tidak ada acara halalbihalal yang akan diadakan. (hdl)