Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil keputusan dengan merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar Rp225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.
“Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749. Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujarnya, Jumat (17/12/2021).
Anies menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.
“IIni menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional. Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.
Sebagai informasi, kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp 225.557 setara dengan 2 kilogram daging, 5 kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 perse (2-4 persen), sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
“Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan,” pungkasnya. (her)