Jakarta (pilar.id) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, mengatakan, polemik langka dan mahalnya minyak goreng telah berlangsung berlarut-larut tanpa penanganan efektif dari pemerintah.
Setelah gagal dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama 3 pihak lain dari group perusahaan penikmat insentif sawit terbesar sebagai tersangka korupsi pemberian persetujuan ekspor.
Ia mengatakan, dalam kasus penetapan 4 orang tersangka korupsi pemberian persetujuan ekspor, Kejagung juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dan aktor lain, khususnya pejabat di Kemendag.
“Penetapan tersangka ini seakan mengamini pernyataan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang pernah menyebut mafia sebagai dalang di balik masalah minyak goreng,” kata Egi dalam konferensi pers yang disaksikan pada YouTube Sahabat ICW, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Staff Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ferri Setya Budi mengusulkan, jika mengacu pada undang-undang, sebenarnya bisa diadakan skenario pengaturan minyak goreng seperti yang dilakukan pada beras. Ada skenario cadangan yang bisa pemerintah atur, seperti Bulog yang mencadangkan beras.
“Karena kita menjadi eksportir terbesar, akan sangat lucu kalau kita tidak punya cadangan minyak goreng yang bisa diatur, sehingga bisa menjawab situasi seperti sekarang,” kata Ferri.
Koalisi masyarakat meyakini bahwa aktor utama penyebab kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng belum ditangkap. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah harus menuntaskan penyelidikan atas dugaan kartel dan mafia minyak goreng.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ICW, LBH Jakarta & KRKP menyerahkan 14 ribu tanda tangan petisi daring Change.org. Koalisi masyarakat meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng agar harga bisa kembali stabil.
Petisi tersebut dapat diakses melalui www.change.org/KartelMinyakGoreng dan www.change.org/TurunkanHargaMinyakGoreng.
Dalam acara penyerahan petisi, KPPU juga membuka ruang diskusi yang melibatkan perwakilan organisasi yang menginisiasi kedua petisi. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih, menyambut baik kedatangan koalisi masyarakat. Ia mengatakan penyerahan petisi ini menjadi yang pertama kalinya dari masyarakat langsung.
“Barangkali ini wujud perkara minyak goreng ini menjadi perhatian publik dan berdampak bagi masyarakat dan tentunya setiap hal yang berdampak bagi masyarakat menjadi concern KPPU,” kata Guntur.
Guntur mengapresiasi langkah koalisi masyarakat sipil yang mewakili suara masyarakat. Ia juga menghimbau kepada siapapun yang memiliki data atau bukti apapun boleh melaporkannya kepada KPPU, sehingga bisa berkontribusi menuntaskan polemik minyak goreng. (her/hdl)