Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno atau Bung Karno tidak menghianati bangsa. Dengan demikian, gelar pahlawan nasional tetap melekat kepada ayah dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu.
Jokowi turut membahas ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dia menegaskan, ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,
“Kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan terutama terkait dengan ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno,” kata Jokowi seperti disaksikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, pada 1986, pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Soekarno. Jokowi juga menegaskan Bung Karno memenuhi kriteria untuk menerima anugerah gelar pahlawan.
Pada tahun 2012, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Soekarno.
“Artinya insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujarnya.
Menurut Kepala Negara, gelar kepahlawanan ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara.
“Ini bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno karena telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, munculnya TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa G30S/PKI. Sukarno dituduh telah mendukung G30S/PKI.
Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Sukarno. Namun hal itu tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Sukarno wafat tanggal 21 Juni 1970.
Melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi. (her/din)