Jakarta (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan ini, diatur mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pada saat bulan Ramadhan.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres, dikutip Jumat (14/4/2023).
Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
“Adapun rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” demikian bunyi Perpres.
Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, kata Jokowi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023. Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara itu, hari kerja bagi instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam Perpres 21/2023 itu ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres.
Pada hari ini, Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 terbaru.
- Senin (23 Januari 2023): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
- Kamis (23 Maret 2023): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa (19-21 dan 24-25 April 2023): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- Jumat (2 Juni 2023): cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa (26 Desember 2023): cuti bersama Hari Raya Natal. (ach/hdl)