Makassar (pilar.id) – Kabupaten Wajo menjadi daerah dengan tingat perkawinan anak tertinggi di Sulawesi Selatan. Persentase perkawinan anak di Wajo bahkan mencapai 20,04 persen pada tahun 2020.
Angka ini bahkan lebih besar dari presentase perkawinan anak di Sulawesi Selatan yang berada di angka 11,25 persen dan nasional yang berada di 10,35 persen. Bahkan, Wajo menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang angka perkawinan anaknya menyentuh angka 20 persen.
Data tersebut merupakan hasil penetilitan yang dilakukan oleh Lembaga peradilan masyarakat, Institute of Community Justice (ICJ) Makassar.
“Angka perkawinan anak di Sulsel itu sangat tinggi, termasuk jika dibandingkan nasional di angka 10,35 persen. Sementara Sulsel 11,25 persen tahun 2020,” kata Direktur ICJ Makassar, Warida Syafie di Makassar, Selasa (22/3/2022).
Adapun angka perkawinan anak tertinggi lainnya, yakni Kabupaten Tana Toraja 19,49 persen, disusul Soppeng 17,38 persen dan Selayar 14,47 persen. Sedangkan angka perkawinan anak terendah, yakni Kabupaten Bulukumba 4,28 persen dan Enrekang 4,80 persen.
Di Provinsi Sulawesi Selatan senditi, sebenarnya angka perkawinan anak dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Di tahun 2018, perkawinan anak di Sulsel mencapai 14,20 persen.
Angka ini kemudian turun menjadi 12,11 persen di tahun 2019 dan 11,25 persen di tahun 2020. Melihat tren positif tersebut, ICJ Makassar juga berharap bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Tentu kami dari ICJ Makassar berharap bisa melakukan lebih untuk seluruh kabupaten di Sulsel. Bukan tidak mungkin, angka kasus perkawinan anak di daerah yang tinggi kasusnya akan menjadi lokus utama kita ke depan,” ujarnya.
Hanya saja, dalam setiap aktivitas ICJ, sangat diperlukan kerja sama pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemenag di daerah.
Sejak 2018, ICJ Makassar yang didukung oleh AIPJZ (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) telah melakukan pendampingan kepada Kabupaten Bone dan Maros sebagai pilot project dalam rangka pencegahan perkawinan anak.
Capaian ICJ terkait advokasi pencegahan perkawinan ini telah melalui sebuah rangkaian proses yang panjang dan membuahkan sebuah praktek baik (best practice) dan cerita pembelajaran (lesson learned) yang bisa menjadi bahan advokasi bersama.
Selain pendampingan, ICJ Makassar juga telah menyusun strategi daerah (strada) terhadap angka perkawinan anak di Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pinrang, Barru dan Gowa.
“Penting juga bagaimana mereplikasi praktek-praktek yang sudah kita buat, misalnya seperti di Bone dan Maros karena sudah ada beberapa kebijakan yang keluar,” ujar Warida.
Terkait penyusunan strada ini, Warida berharap kabupaten lain yang telah membuat atau menyusun regulasi agar segera mengimplementasikan regulasi tersebut agar bisa berjalan dengan baik.
Secara khusus, ICJ berharap kepada mitranya agar dapat terus berupaya mencegah perkawinan anak dan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota yang lain. (fat/antara)