Pontianak (Pilar.id) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih membutuhkan tenaga fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yakni Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2022 di Ruang Pontianak Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (10/1)
Lanjut Sutarmidji, Kebutuhan tenaga fungsional itu untuk percepatan pembangunan khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu pihaknya akan berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait formasi kebutuhan minimal Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemprov Kalimantan Barat.
“Kita (Pemprov. Kalbar) kurang 18 orang tenaga fungsional PBJ. Sedangkan untuk menjadi seorang tenaga fungsional, haruslah melalui proses uji sertifikasi yang diadakan oleh Pemerintah Pusat (LKPP). Jadi secepatnya kita akan surati pemerintah pusat,” kata Sutarmidji.
Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Kalbar sudah mempunyai beberapa tenaga fungsional yang memiliki sertifikasi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa namun tersebar di beberapa Perangkat Daerah (Dinas/Badan).
“Kita ada punya cukup, tetapi ada di dinas-dinas, tidak boleh diambil nanti dapat mengganggu kinerja dinas tersebut. Sementara untuk percepatan lelang nanti kita tarik dulu dari beberapa dinas tetapi dia juga dapat menghandle Dinasnya,” jelas Sutarmidji.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson juga ikut hadir dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yakni Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2022. Penyerahan laporan diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalbar Rahmadi, kepada Gubernur Kalbar beserta Wakil Ketua DPRD Kalbar, Bupati Kubu Raya beserta Ketua DPRD atau yang mewakili Kubu Raya dan Bupati Kayong Utara beserta Ketua DPRD atau yang mewakili Kayong Utara. (din)