Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Film Dewasa: 12 dari 16 Pemeran Sudah Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Film Dewasa: 12 dari 16 Pemeran Sudah Penuhi Panggilan Polisi

Hukum Hendro D. Laksono20 September 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
VV, salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
VV, salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Jakarta (pilar.id) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebanyak 12 dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan dari sebelas ‘talent’ wanita yang hadir.

“Terkait lima ‘talent’ pria, terkonfirmasi dari lima yang hadir adalah empat orang, satu belum hadir,” ungkapnya.

Namun, Ade Safri tidak memberikan rincian tentang siapa yang hadir dalam pemeriksaan dan siapa yang tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan privasi saksi.

Satu dari 16 pemeran, berinisial VV, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari kedua panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. VV tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi pada Selasa (19/9/2023).

Selanjutnya, pemeran film dewasa berinisial CN juga memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kuasa hukum CN, Acong Latif, menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut dan sempat menolak ajakan untuk terlibat dalam produksi film dewasa.

Gaji Bulanan, Bukan per Film

Dalam kasus produksi film dewasa ini terungkap bahwa dua tersangka, berinisial AIS dan JAAS, menerima gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.

Baca Juga  Penyidik Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Film Dewasa ke Kejati, 5 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Hika T. A. Putra, kuasa hukum keduanya, menjelaskan bahwa kedua klien mereka bekerja sebagai karyawan di rumah produksi tersebut. Mereka tidak dibayar berdasarkan per judul film atau berdasarkan jumlah anggota (member), melainkan menerima upah bulanan yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Hika menjelaskan bahwa awalnya kliennya bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar aturan atau norma hukum apapun, termasuk yang berhubungan dengan film dewasa.

“Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang semakin vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan,” kata Hika.

Ancaman penjara hingga 12 tahun

Hika juga menambahkan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah situs berbayar. Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film dan dalam beberapa adegan, mereka diingatkan oleh pimpinan produksi agar tetap mematuhi batasan tertentu.

“Saat itu, mereka diinformasikan bahwa film-film yang mereka buat adalah legal dan masih belum termasuk dalam kategori film porno karena ketidaktahuan mereka terkait dengan undang-undang pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), mereka mengikuti saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film. Kasus ini melibatkan lima tersangka, berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi film tersebut, termasuk sutradara, editor, sound engineer, dan sekretaris.

Baca Juga  Akibat Perbedaan Tafsir, YKMI Anggap Tayangan Televisi Darurat Pornografi

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencakup penjara hingga 12 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp10 miliar. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Film Dewasa Industri Film Dewasa pornografi tersangka kasus pornografi

Berita Lainnya

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

21 Mei 2025
Direktorat Reserse Siber Polda Metro ungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pornografi di Telegram dan Swinger Party

12 Januari 2025
Ilustrasi DuckDuckGo

Pemblokiran DuckDuckGo, Antisipasi Dangkal yang Melanggar Hak Digital

21 Agustus 2024
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (foto: Dok Humas Polri)

Penyidik Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Film Dewasa ke Kejati, 5 Tersangka Terancam Hukuman Berat

16 Desember 2023
Siskaeee, saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023).

Pengakuan Siskaeee, Film Keramat Tunggak Syuting Bulan Ramadhan dan Dirilis Saat Lebaran

25 September 2023
Prostitusi

Industri Film Dewasa itu Benar-benar Ada di Indonesia

20 September 2023

Akibat Perbedaan Tafsir, YKMI Anggap Tayangan Televisi Darurat Pornografi

1 Mei 2022

Dicecar 28 Pertanyaan, Pria dalam Video Dea OnlyFans Masih Berstatus Saksi

1 April 2022

Setelah tampil di Close The Door, Dhea Kreator OnlyFans Diciduk Polisi

25 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.