Jakarta (pilar.id) – Kamis 31 Maret 2022 kebakaran besar terjadi di kawasan IRTI Monas, Jakarta pusat. Akibat dari kebakaran yang diduga terjadi mulai 04,45 WIB itu, ratusan kios rusak terbakar.
Total ada 24 unit kios kuliner dan 180 kios souvenir yang terdampak kebakaran tersebut. Ditambah dengan satu bangunan mushola dan toilet.
Menurut keterangan Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto, kebakaran ini telah menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp20 miliar. Setyo juga menjelaskan bahwa kebakaran tersebut bermula dari kios milik Dasril Lubis.
Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola dan toilet.
“Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,” kata AKBP Setyo.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.
Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST, 29 tahun.
“Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun,” kata Wakapolres.
WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.
Polisi pun masih mendalami motif “cemburu” sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis. (fat/antara)