Pontianak (pilar.id) – Sesuai dengan ketetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana salah satu pasal menyebutkan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kepala daerah dalam sebuah provinsi yang menjabat, termasuk kewenangan dalam melaksanakan pelayanan dasar pemerintahan.
Maka pemerintah daerah yang merupakan perwakilan pemerintah pusat adalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang melekat dalam menjalankan urusan pemerintahan termasuk urusan baliho yang wajib dipasang disetiap kegiatan pemerintah daerah.
Atas dasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyesalkan adanya baliho kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu namun sama sekali tak mencantumkan dirinya selaku Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
“Saya kecewa si ndak ya hanya ini ketiga kalinya baliho tidak ada saya, hanya Gubernur. Makanya saat Haornas kemarin saya mempertanyakan hal itu langsung ke Sekda. Apa ini disengaja atau pura-pura tidak tahu,” ungkapnya kepada wartawan di Rumah Dinas Wagub Kalbar, Minggu (11/9/2022).
Selaku orang nomor dua di Bumi Khatulistiwa ia mempertanyakan tindakan yang sama sekali tidak mencantumkan gambar selaku Wagub Kalbar itu dibeberapa kegiatan apakah sebuah kecerobohan ataupun kesengajaan.
“Kalau kesengajaan mohon diperbaiki tapi jika kekhilafan pasti saya maafkan,” tegasnya.
Setelah mengetahui di ketiga kegiatan nama dan gambarnya tak muncul, Wagub Kalbar melihat jika ia harus menegur leading sector dalam hal ini Sekretaris Kalbar yang bertanggung jawab dalam setiap kegiatan kedinasan.
“Kepala Dinas dan Sekda yang seharusnya bertanggung jawab,” ucapnya lagi.
Mantan Bupati Mempawah dua periode ini kembali mempertanyakan apakah ada hal terselebung dibalik kejadian ini.
“Sementara kalau hanya gambar Gubernur saja banyak orang berfikir ada apa sementara saya dengan Pak Gubernur tidak ada masalah. Dengan adanya Baliho yang tidak ada saya ini harap diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Pasti ada satu tujuan yang terselubung dibalik ini,” paparnya.
Pakar Pemerintahan dari Universitas Tanjung Pura DR Erdi menjelaskan jika permasalahan ini merupakan masalah etika.
“Gubernur dan Wakil Gubernur itu satu paket, dimanapun apalagi kegiatan pemerintah wajib dipasangkan bersama. Masalah ini sebenarnya etika, dan memang mereka tidak seharusnya dipasang sendiri-sendiri,” ungkapnya kepada pilar.id
Terkait pemasangan baliho, Erdi menerangkan jika format pemasangan baliho disetiap pemerintahan biasanya sudah ada sehingga tidak perlu lagi merubah termasuk pemasangan foto Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Formatkan biasanya sudah ada tjnggal penyesuaian kegiatan karena mereka memang satu paket. Sehingga wajar apabila Wagub menegur Sekda apalagi sudah ketiga kalinya karena Sekda yang bertanggung jawab akan kegiatan disetiap kegiatan yang diselenggarakan pemerintah,” terangnya.
Teguran yang langsung disampaikan Wagub ke Sekda dijelaskan DR Erdi menjadi sebuah kewajaran karena kesalahan yang dilakukan terutama telah beberapa kali terulang kejadian yang sama.
“Kalau salah wajar jika ditegur sementara ditegur ditempat ramai itu cara saja. Tetapi memang jika salah ya harus ditegur,” urainya.
Ditambahkan Erdi mengapa Wagub menegur Sekda karena yang melakukan koordinasi dengan seluruh dinas terkait penyelenggaraan kegiatan merupakan kepala Sekretariatan pemerintah dalam hal ini Sekretaris Daerah.
“Tentu dengan harapan dari Pak Sekda bisa menegur langsung Kadisporapar,” tutupnya.
Sementara Sekda Kalbar Harisson saat dikonfirmasi melalui Whatsapp belum ingin berkomentar terkait hal ini. (din)