Jakarta (pilar.id) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti potensi pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran ini terkait dengan dugaan keputusan MK dalam perkara yang diduga memiliki kaitan dengan kepentingan anggota keluarga para hakim.
“Sembilan hakim MK diduga telah melanggar (kode etik) karena membiarkan hal ini terjadi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan pertanyaan satu per satu kepada mereka, untuk memahami alasan masing-masing,” jelas Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa dari enam hakim MK yang telah diperiksa, terdapat perbedaan pendapat terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
“Ada yang memberikan pembenaran terhadap dugaan pelanggaran, sementara ada yang telah memberikan peringatan, tetapi tidak efektif, dan ada yang tidak mengambil tindakan,” tambahnya.
Jimly menegaskan bahwa jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, MKMK berpotensi untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 7, yang menunjukkan bahwa perkara dapat diajukan kembali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis berbeda,” tambahnya.
Namun, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa, 7 Januari 2023, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap pelapor dan isi laporannya, serta pemeriksaan terhadap seluruh hakim konstitusi.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi, antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Selasa, 31 Oktober, dan Rabu, 1 November. MKMK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi pada Kamis, 2 November, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin. (hdl)









