Jakarta (pilar.id) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapan terhadap narasi ‘Mahkamah Keluarga’ yang sedang berkembang di masyarakat setelah putusan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar Usman menjelaskan bahwa narasi tersebut benar adanya, namun perlu dicatat bahwa istilah keluarga yang digunakan merujuk kepada seluruh keluarga bangsa Indonesia.
“Ya, narasi ‘keluarga bangsa Indonesia’. Itu yang dimaksud,” ungkap Anwar Usman dalam sebuah pernyataan setelah menjalani sidang tertutup bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023) petang.
Mengenai pertanyaan seputar konflik kepentingan, Anwar menyatakan bahwa jabatan telah ditentukan oleh takdir Ilahi. “Jabatan adalah kehendak Allah Yang Maha Kuasa,” katanya.
Selain itu, Anwar juga mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang diutarakan oleh publik terkait dirinya. Menurutnya, tidak ada konflik kepentingan dalam putusan perkara yang diumumkan pada Senin (16/10/2023) tersebut.
“Siapa yang memiliki kepentingan? Ini adalah pengadilan norma yang melibatkan seluruh warga Indonesia, rakyat Indonesia,” tegas Anwar Usman.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa dalam pertimbangan putusan perkara tersebut, tidak ada sebutan nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang juga merupakan keponakannya.
Anwar Usman menghadiri ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.10 WIB untuk menjalani sidang tertutup. Dalam sidang tersebut, ia diperiksa oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan terkait isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat serta pemberitaan di media massa. Anwar juga memberikan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. (hdl)