Jakarta (pilar.id) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi berpotensi memberikan solusi terbaik untuk mendukung demokrasi di Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/11/2023), menyatakan harapannya bahwa putusan yang akan diambil pada hari Selasa, 7 November, dapat memberikan solusi terbaik, terutama dalam konteks sembilan hakim yang terlibat dalam perkara ini.
Jimly yakin bahwa keputusan terkait perkara ini adalah langkah terbaik dalam upaya menemukan solusi yang adil dan berkeadilan, terutama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin mendekat.
Dia menekankan bahwa dalam proses demokrasi, kemungkinan adanya perselisihan akhir yang akan dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penting bagi proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum, baik untuk Pemilihan Presiden (Pilres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), berjalan dengan baik dan dapat dipercaya.
Jimly menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan konstitusi harus bertindak dengan integritas. Mereka harus mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa para pelapor yang terlibat dalam kasus ini memiliki argumen yang masuk akal, namun MKMK tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dalam menjatuhkan putusan. (hdl)