Jakarta (pilar.id) – Komisi II DPR RI telah menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 yang menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
“RDP hari ini sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu komitmen kita bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada media.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024), menekankan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah.
Dalam penutupan RDP yang berlangsung sekitar satu jam, Ahmad Doli meminta persetujuan dari seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU yang telah disesuaikan dengan kedua putusan MK tersebut.
“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sepakat bahwa draf PKPU yang mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodir putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?” tanya Doli. Para anggota dewan yang hadir pun serempak menjawab setuju. (mad/hdl)