Jakarta (pilar.id) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim guna mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Enny menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung MK bahwa upaya ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. “Kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk mempercepat pembentukan MKMK,” katanya, Senin (23/10/2023).
Enny berharap bahwa pembentukan MKMK akan segera memulai pekerjaannya dalam menangani tujuh laporan yang telah diterima terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, khususnya terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hakim perempuan satu-satunya di MK ini menjelaskan bahwa pembentukan MKMK didasarkan pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tujuan utama pembentukan MKMK adalah untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Enny menegaskan bahwa seluruh hakim MK telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan ini kepada MKMK. “Kami akan membiarkan MKMK menangani laporan tersebut sehingga kami dapat fokus pada perkara yang harus kami tangani sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Batas usia ini diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Keputusan ini berkaitan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Surakarta, Jawa Tengah.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI 1945. Dengan demikian, Pasal 169 huruf (q) mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. (hen/ted)