Surabaya (pilar.id) – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, telah mengonfirmasi bahwa produk Yakult adalah produk yang halal dan aman untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kyai Marzuqi Mustamar dalam pertemuan dengan pihak Yakult Indonesia.
Pihak Yakult Indonesia secara resmi mendatangi Kyai Marzuqi untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak mengandung karmin, seperti yang telah dikabarkan sebelumnya. Pertemuan tersebut terekam dalam sebuah video, di mana Kyai Marzuqi Mustamar dengan tegas menyatakan bahwa setelah memeriksa komposisi Yakult, produk ini tidak mengandung unsur karmin.
“Setelah kita baca komposisinya, untuk produk Yakult ini tidak ada unsur karmin. Aman, silahkan diminum, halal dan aman,” kata Kyai Marzuqi dalam video tersebut.
Ditulis beritajatim.com, dalam video tersebut, Kyai Marzuqi Mustamar duduk bersama dengan perwakilan dari Yakult Indonesia. Ia membuka satu kemasan Yakult dan meminumnya sebagai bukti bahwa produk tersebut aman dan halal.
Sebelumnya, Kyai Marzuqi sempat mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Yakult mengandung karmin, yang dianggap haram dan najis. Namun, dalam penjelasannya kali ini, Kyai Marzuqi memastikan bahwa kesalahan ucapannya terkait dengan bahan karmin, bukan produk Yakult itu sendiri.
Kyai Marzuqi menjelaskan bahwa jika Yakult tidak mengandung karmin atau bahan haram lainnya, maka produk tersebut dapat dianggap halal. Ia menegaskan bahwa makanan atau minuman olahan dengan warna apa pun, yang tidak mengandung unsur karmin, tidak termasuk dalam yang diharamkan oleh LBMNU Jawa Timur.
Sementara itu, terkait hukum pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis, hal ini merupakan hasil dari Bahstul Masa’il LMBNU Jawa Timur setelah melakukan peninjauan dari berbagai aspek dan melibatkan ahli dari dua kampus besar di Surabaya.
Pernyataan dari Kyai Marzuqi Mustamar ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan terkait produk Yakult di kalangan masyarakat. Kyai Marzuqi juga menegaskan bahwa jika suatu produk mengandung karmin, maka produk tersebut akan diharamkan sesuai dengan keputusan Bahstul Masa’il LMBNU Jawa Timur. (ted)