Tulungagung (pilar.id) – Komplotan pencurian mobil truck dan pikap, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung, pada Senin (16/1/2023)
Hal tersebut, seperti yang disampaikan Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, jika kasus pencurian Mobil Truk dan Pikap yang terjadi sekitar satu bulan lalu, berhasil diungkap Unit Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bila pengungkapan kasus pencurian dan penangkapan kepada para tersangka, terjadi pada Jum’at (13/1/2023) pukul 01.00 WIB, tepatnya di sebuah Kos diwilayah Talun Kabupaten Blitar.
“Kasus pencurian mobil Truk dan Pikap tersebut terjadi pada tanggal 12 dan 15 Desember 2022, dengan TKP di Kecamatan Besuki, Ngunut dan Karangrejo Kabupaten Tulungagung,” sebutnya.
Atas kejadian dan laporan dari korban, segera petugas Satreskrim melalui tim Resmob Polres Tulunggaung melakukan Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian mobil truk dan pikap
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Resmob Polres Tulungagung yang dibantu Tim Resmob Polres Kediri dan Blitar, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pencurian spesialis Truk dan Pikap
“Para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Wilayah Talun, Blitar, lalu dilanjutkan pencarian barang bukti di rumah milik salah satu pelaku yang tidak jauh dari rumah kos dan mendapati barang bukti nomor polisi dan buku Servis kendaraan curian,” katanya lagi.
Tak berhenti disitu, pencarian dan pengejaran masih dilanjutkan dan sekitar pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penggrebekan disebuah bengkel milik pelaku lain, yang digunakan mendendeng kendaraan curian, yang berada di Wilayah Donomulyo Malang.
Selain itu, diketahui, jika pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial SP umur 56 Tahun alamat Malang dan inisial IE (47) warga Malang, yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
“Lalu ada pelaku lain berjumlah satu orang, ditahan di Polres Blitar Kabupaten dan dua orang pelaku ditahan di Polres Kediri Kabupaten,” sebutnya.
Atas perbuatan krimnal tersebut, Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, menyebut, jika para tersangka akan terjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP.
“Kami akan tetap melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama lain di wilayah Kota malang, di Back Up Resmob Polresta Malang Kota dan berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Terminal Kota malang,” tutupnya. (jel/din)