Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, rencananya klarifikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (14/3/2023) besok.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara AP untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN besok,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
KPK juga bakal memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa (14/3/2023) besok di Gedung KPK.
“(Klarifikasi) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai ASN.
KPK juga telah mengantongi rekam jejak karir Andi Pramono selama menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
KPK telah menelusuri beberapa barang yang dipamerkan Andhi Pramono di media sosialnya.
Nama Andhi Pramono mencuat di media sosial menyusul Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang memamerkan kekayaannya di media sosial Instagram.
Netizen yang kepo kemudian menelusuri gaya hidup Andhi Pramono hingga keluarganya yang memiliki barang dan gaya hidup mewah.
Pejabat yang memiliki banyak harta belakangan menjadi sorotan setelah Rafael Alun Trisambodo terlebih dahulu menjadi incaran netizen akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Bahkan PPATK sudah memblokir puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo yang transaksinya mencapai Rp500 miliar. (ade)