Surabaya (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Pemanggilan KPK tersebut diduga masih terkait soal penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut beberapa waktu lalu.
Dikutip dari beritajatim.com, 4 anggota DPRD Jawa Timur tersebut diminta menghadap penyidik KPK di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Selain 4 anggota dewan, ada 4 orang lainnya yang berkantor di kantor DPRD Jawa Timur yang turut dipanggil KPK dalam pekara tersebut.
“Surat telah dikirimkan oleh KPK. Sekitar minggu depan. KPK pinjam tempat di Surabaya,” kata seorang sumber dikutip dari beritajatim.com, Jumat (20/1/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi perihal surat pemanggilan tersebut belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan beritajatim.com.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023) sampai dengan Rabu (18/1/2023), tim penyidik KPK telah melakuakn penggeledahan pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.
Adapun 3 lokasi tersebut adalah rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.
Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.
Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi. (ade)