Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Bimtek tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki dokumen persyaratan partai politik (parpol) agar lolos verifikasi administrasi.
KPU memberikan tenggat waktu bagi parpol yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melakukan perbaikan mulai 15-28 September 2022. Bimtek tersebut diberikan secara langsung kepada LO dan Admin Sipol Partai Gelora dari 34 DPW se-Indonesia.
“Ada hal menarik, di mana kunci keberhasilan agar status BMS dan TMS tidak banyak, adalah keaktifan LO-nya. LO ini nongkrongnya, ngopinya, dan mungkin tidurnya harus di KPU-KPU, sehingga mengetahui persoalan-persoalan yang muncul,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora, di Jakarta, Minggu (18/9/2022).
Menurut Mahfuz, ketika menemukan persoalan dalam proses verifikasi administrasi di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, maka LO bisa langsung melakukan komunikasi dengan admin di struktur DPW atau DPD untuk segera menginput data perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. “Sehingga nanti masalah-masalah yang ada bisa kita selesaikan. Ini penting untuk tahapan perbaikan, karena sudah nggak ada lagi perbaikan kedua begitu tanggal 28 September,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat ini sesuai dengan pasal 173 ayat 2 dan pasal 17 Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, proses input data di Sipol KPU dibutuhkan kecermatan karena proses verifikasi akan menguji keabsahan dokumen.
Ia mengingatkan kembali, kepada seluruh pimpinan parpol untuk segera melengkapi dokumen secara lengkap dalam masa perbaikan dari 15-28 September 2022. KPU, kata Idham, juga memberikan kesempatan kepada narahubung atau LO untuk melakukan konfirmasi mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual.
“Kita menggunakan berbagai metode. Ketika pemegang kartu tidak bisa dihadirkan, maka parpol diberi kesempatan untuk menghubungi verifikator. Kita juga akan gunakan teknologi komunikasi untuk pemanggilan video untuk pelaksanaan verifikasi,” kata Idham.
Idham yakin Partai Gelora sudah siap menempatkan LO-nya di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam rangka proses perbaikan dokumen persyaratan parpol. Pada prinsipya, KPU memberikan ruang atau memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai Gelora untuk menyampaikan pertanyaan terhadap apa yang belum dimengerti terkait hal teknis.
“Jadi dipersilahkan menghubungi KPU Pusat, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” kata Idham.
Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 parpol yang memiliki dokumen lengkap pada Rabu (14/9/2022). Dari 24 parpol tersebut, hanya PKB yang telah memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi. Sementara 23 parpol lainnya masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan akan dilakukan mulai 29 September hingga 12 Oktober 2022. Adapun pengumuman verifikasi administrasi perbaikan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022. (ach/din)