Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden diizinkan untuk melakukan kampanye selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, pada konferensi pers di Kantor KPU Jakarta pada Senin (13/11/2023).
“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung selama 75 hari, mirip dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujarnya.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu Presiden 2024 setelah melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan. Keputusan ini diakui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Untuk menentukan nomor urut pasangan calon, KPU mengundang pasangan calon dan perwakilan partai politik untuk melakukan pengundian pada hari Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 WIB.
“Acara tersebut akan dimulai dengan gala dinner bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden, diikuti oleh rapat pleno terbuka pengundian nomor urut,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada konferensi pers yang sama.
Sebagai tambahan, setelah pengundian nomor urut, setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. KPU juga telah mengundang pemimpin partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk hadir dalam acara tersebut, dengan kuota hingga 150 orang per pasangan calon.
Dengan dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, para calon presiden dan wakil presiden kini memasuki tahap intensitas kampanye untuk meraih dukungan masyarakat dalam Pemilu Presiden 2024. (usm/ted)