Kendari (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan telah menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari lima partai politik dan 22 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra untuk Pemilu 2024.
Disampaikan Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, hingga 12 Mei 2023, KPU Sultra telah menerima pengajuan pendaftaran dari lima partai politik, yaitu Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain bakal calon anggota legislatif dari partai, KPU Sultra juga telah menerima bakal calon dari DPD Dapil Sultra sebanyak 22 orang dari berbagai wilayah di Bumi Anoa.
Mereka adalah Almaghfirah Sapri, MZ, Amirul Tamim, La Ode Umar Bonte, Leni Andriani, Muirun Awi, Amnaeni Dg Tabaji, Andi Nirwana Sebbu, Abdul Rasyid Swal, Dewa Putu, Wa Ode Hasmina Bolu, dan M Aris Achmad.
Selain itu juga Wa Ode Rabia Al Adawia, Yurisman Star, Tasmin Latif, dan Muhlis. Serta terdapat juga Mansur, Masmur, Tie Saranani, Ratna La Da, Abd. Jalil, Fatmayani Harli Tombili, dan Andi Sahibuddin.
La Ode Abdul Natsir menyampaikan bahwa pihaknya masih akan terus menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai maupun DPD Dapil Sultra hingga 14 Mei 2023.
KPU Sultra akan membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA pada tanggal 13 Mei 2023. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WITA. (usm/hdl)