Jakarta (pilar.id) – Bantahan jika perumusan naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak dilakukan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoon.
Melalui siaran pers KSP di Jakarta, Rabu (19/1/2022), dirinya menepis anggapan bahwa proses pembahasan dan persetujuan RUU IKN (IKN) menjadi UU IKN sangat singkat dan terburu-buru.
“Harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU,peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” ungkapnya.
Bahwa naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR dan para pakar, sehingga ia menilai saat ini yang paling penting adalah bagaimana mengawal tahapan selanjutnya agar pandangan dan aspirasi berbagai pihak dapat diakomodir dalam berbagai tahapan pelaksanaan pemindahan ibu kota negara.
“Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini,” urainya.
Pada Selasa (18/1/2022), DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara di Pulau Kalimantan diberi nama Nusantara.
Dijelaskan Suharsi bahwa pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan dimasukkan ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena menjadi bagian dalam proses pemulihan ekonomi nasional. (din/Antara)










