Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kurangi Timbangan Sekitar 0,3 Kilogram per Jeriken, Polisi Tangkap Seorang Penjual Minyak Goreng

Kurangi Timbangan Sekitar 0,3 Kilogram per Jeriken, Polisi Tangkap Seorang Penjual Minyak Goreng

Hukum Dina Prihatini3 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang tersangka diduga permainkan timbangan minyak goreng di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Diduga telah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi bobot komoditas, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang tersangka di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya di Jakarta menerangkan jika tersangka dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

“Tersangka tersebut, namanya dipersingkat BJ, kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang,” paparnya.

Harga minyak goreng beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan karena diduga adanya permainan harga oleh para pelaku usaha.

“Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara,” cetusnya.

Tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.

Modus itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.

Baca Juga  Warga Keluhkan Harga Tinggi, Disperindag Tindak Tegas Jika Ada Penimbun Minyak Goreng

Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.

“Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan,” tegas Erlin.

Dengan modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan selisih Rp1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.

“Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku,” urainya.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah. (din/Antara).

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kurangi Timbangan Minyak Goreng Minyak Goreng Tindakan Kriminal

Berita Lainnya

Tantang Diri! dr Zaidul Akbar: Puasa 5 Makanan Ini dalam Sepekan, Rasakan Efeknya, Keluhan-keluhan di Badan Hilang

19 April 2023

Tolak Jalur Hukum, Aprindo Tagih Hutang Rafaksi Rp344 M dan Ancam Stop Jual Minyak Goreng

15 April 2023

Distribusi 48 Ribu Liter Ini Harga HET Minyak Goreng MinyaKita di Jateng

27 Februari 2023

Pasokan MinyaKita di DIY Ditambah, Hanya Boleh Beli 2 Liter Per Hari

17 Februari 2023

Makin Langka di Pasar Ganjar Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita ke Masyarakat

15 Februari 2023
Ganjar Pranowo

Harga Beras dan Minyak di Jateng Masih Tinggi, Ganjar Pranowo Dapat Tugas dari Mendagri

14 Februari 2023

Aturan Baru Beli Minyakita dan Minyak Goreng Curah, Ada Pembatasan Perhari

14 Februari 2023
foto pilar id

Minyak Goreng Subsidi Minyakita Hilang di Pasar Kota Semarang, Harga Beras Naik Rp 100-200

10 Februari 2023

Minyak Goreng Langka Lagi, DPR RI Nilai Pemerintah Lemah di Hadapan Produsen CPO

10 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.