Jakarta (pilar.id) – Penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik. Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, kasus ini jelas bukan politisasi hukum.
“Saya mengikuti kasus ini dari awal. Saya pastikan tidak ada politisasi hukum,” tegas Mahfud, Kamis (18/5/2023).
Mahfud juga memastikan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan partai politik dan merupakan penegakan hukum yang murni, dan ia meminta semua pihak untuk berpikir secara positif.
“Mari kita berpikir positif. Ini tidak terkait dengan partai politik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang akan diadili secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.
Ia pun sudah memastikan pada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dieroleh kepastian bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka bukan intervensi apalagi sebuah manuver politik.
“Saya sudah memastikan kepada Kejaksaan Agung, ‘Apakah ini ada politiknya?’, ‘Tidak ada’. Bahkan saya mengatakan, jika ada dua alat bukti yang terpenuhi, maka statusnya harus ditingkatkan menjadi tersangka. Jika syarat-syarat telah terpenuhi, tapi tidak ditingkatkan dengan alasan kondusifitas politik, itu adalah kesalahan,” jelasnya.
Lalu Mahfud menyampaikan bahwa proyek penyediaan infrastruktur BTS atau Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.
“Ini mangkrak dan belum ada barangnya, bahkan yang ada juga mangkrak,” ungkap Mahfud.
Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terkait hal ini.
“Awalnya kerugian yang dihitung oleh Kejaksaan di kisaran satu triliun. Namun kemudian BPKP ikut turun tangan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, markup, dan sebagainya. Itulah yang menjadi alasan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam pengumumannya menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 8,32 triliun rupiah. (hdl)