Jakarta (pilar.id) – Transaksi senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI terus bergulir bak bola salju.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan berencana melaporkan PPATK dan Menko Polhukam RI Mahfud MD ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, menindaklanjuti pernyataan DPR terkait praktik pidana dari proses yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III, maka MAKI akan membuat laporan kepada kepolisian.
“Semoga Selasa depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan Pak Mahfud MD,” tegas Boyamin, Sabtu (25/3/2023).
Menanggapi hal ini, Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan jika dirinya siap datang Rabu (29/3/2023) depan.
“Nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” tegasnya saat menghadiri Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud pun menjelaskan, dia diundang DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja bersama PPATK Rabu (29/3/2023) mendatang.
Di depan wartawan, Mahfud mengaku tidak mempersoalkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh MAKI ke Bareskrim Polri. Ia justru mendukung pelaporan tersebut.
Dengan demikian akan bisa diketahui, apakah yang disampaikan DPR melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak. (hdl)