Tulungagung (pilar.id) – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisal SWT, ditahan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung. SWT yang pernah menjabat sebagai DPRD selama dua periode mulai 2004/2009 dan 2009/2014 diduga terlibat dalam kasus penipuan.
SWT diduga terlibat dalam rangkaian kasus penipuan berkedok fasilitasi penjaringan Calon PNS/ASN. Penangkapan SWT yang ditetapkan sebagai tersangka, bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan.
“Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/10/2022).
Hingga saat ini, polisi masih dalam proses pendalaman kasus dan menyatakan bahwa belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, Agun menyebut pihaknya masih menyelidiki apakah SWT yang pernah menempati posisi sebagai Ketua Komisi A DPRD Tulungagung itu bertindak atas nama diri sendiri atau melibatkan orang lain di lingkup DPRD maupun Pemkab Tulungagung.
“Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka,” kata Agung.
Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengadu ke Polres Tulungagung, dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
Salah satu pelapor, WW, 29 tahun mengaku telah menyetor uang senilai Rp220 juta mulai tahun 2016-2018. Ia dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CASN di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.
Namun, janji itu akhirnya tak pernah terealisasi, karena hingga 2022 nama WW tak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.
Merasa tertipu, WW melaporkan SWT ke Polres Tulungagung. Dari pemeriksaan terhadap SWT, uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha sapi.
Namun, SWT tak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut, dan rincian penggunaan anggaran.
“Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah),” kata Agung pula.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SWT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung. (jel/fat)